faq:2020:04:07:000028916_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak apakah tarif baru PPh Badan Hanya untuk perusahaan manufaktur? Lalu untuk penggunaan fasilitas 31E apakah menjadi (tarif baru) x 50% ?
Jawaban
berlaku bagi WP yang tercantum di lampiran PMK 23. fasilitas 31E (tarif lama) x 50% untuk menghitung angsuran 25 tahun pajak pajak 2020 menggunakan tarif baru jadi yang kena tarif baru adalah untuk menghitung angsuran 25 aja ya gaesss
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/07/000028916_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion