faq:2020:04:07:000028910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh Final 4(2), sebagai penyetor dengan kode pajak 411128-423, apakah wajib lapor? dasar hukum?
Jawaban
411128-423 untuk potput nya PP 23 yaSi pemotong atau Pemungut wajib menyampaikan SPT atas potput ini, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Ini diatur di Pasal 4 PMK-99/PMK.03/2018 Lapornya bisa pakai e-SPT ps. 4 (2) versi terbaru
KAWAS ROLANT TARIGAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/07/000028910_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion