User Tools

Site Tools


faq:2020:04:07:000028910_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh Final 4(2), sebagai penyetor dengan kode pajak 411128-423, apakah wajib lapor? dasar hukum?


Jawaban

411128-423 untuk potput nya PP 23 yaSi pemotong atau Pemungut wajib menyampaikan SPT atas potput ini, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Ini diatur di Pasal 4 PMK-99/PMK.03/2018 Lapornya bisa pakai e-SPT ps. 4 (2) versi terbaru

KAWAS ROLANT TARIGAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ W U T H
Y L B C Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N R Y T L
 
faq/2020/04/07/000028910_1234.txt · Last modified: (external edit)