User Tools

Site Tools


faq:2020:04:07:000028906_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aturan pembulatan PPN


Jawaban

PER-29/PJ/2015, Lampiran II, tentang Tata Cara pengisian SPT: Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan kebawah)

KAWAS ROLANT TARIGAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Z B B K
K L J D H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Z E H J
 
faq/2020/04/07/000028906_1234.txt · Last modified: (external edit)