faq:2020:04:07:000028906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aturan pembulatan PPN
Jawaban
PER-29/PJ/2015, Lampiran II, tentang Tata Cara pengisian SPT: Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan kebawah)
KAWAS ROLANT TARIGAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/07/000028906_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion