faq:2020:04:03:000029152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mengkreditkan PPN JLN yang sudah di PBk dari Jnuari 2019 ke Desember 2019, tapi ketika upload FP tertulis masa pelaporan melebihi 3 masa
Jawaban
pastikan WP kreditkan ke masa apa, PM bisa dikreditka di masa Desember, Januari, Februari, Maret 2020. input tetap pakai format NTPN#Kode KPP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/03/000029152_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion