faq:2020:04:01:000028712_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ubah ppn masukan dokumen lain yang udah diupload, apakah bisa? Salah dalam memasukan masa
Jawaban
Tak bisa diubah masa pengkreditannya, karena sbenrnya menu ubah pada dokumen lain itu buat mengakomodir tidak adanya pilihan fp pengganti dokumen lain
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/01/000028712_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion