faq:2020:04:01:000028454_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk permintaan nomor seri faktur pajak sudah tidak bisa melalui offline lagi ya? Karena PER-04/2020 sudah mencabut per-17/2014?
Jawaban
Per-04 mencabut Pasal 8 ayat (5) huruf a, ayat (7) dan ayat (11), sedangkan permintaan nsfp diatur dipasal 9 sehingga masih bisa minta ke KPP. Namun sesuai SE-13, saat ini tidak bisa permintaan langsung ke KPP, disarankan lewat efaktur.pajak.go.id
WAHYU PEBRIANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/01/000028454_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion