faq:2020:04:01:000028378_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pertanyaannya untuk pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan mandor (material dari kami ) hanya bersifat jasa, dipotong menggunakan pph final atau pph pasal 21 ?
Jawaban
normatif aja deh ya. Jika kegiatannya dalam rangka mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, kenanya PPh Final Jasa Konstruksi, orang pribadi termasuk disitu. Untuk PPh 21 secara umum adalah pemotongan terhadap pemberian penghasilan kepada tenaga kerja (pegawai tetap, tidak tetap, bukan pegawai, dll) silahkan WP self-assessment masuknya ke yang mana didukung dengan dokumen pembuktian jika sewaktu2 diperlukan.
ARIO BIMO PRANOTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/01/000028378_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion