User Tools

Site Tools


faq:2020:03:30:000028320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

OP sewa bangunan ke cv, kewajiban perpajakan PPh dan PPN nya bgmn? Dan siapa yg harus membayar?


Jawaban

Sewa tanah bangunan terutang PPh Final 4 ayat 2 yaitu 10%, CV setor sendiri atau dipotong OP jika OP tersebut ditunjuk sebagai pemotong pajak. CV wajib pungut PPN jika pemberi sewa sudah PKP dan bangunan berada di daerah pabean (Indonesia)

WAHYU PEBRIANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X B A A M
H R K H S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X A M W᠎ L
 
faq/2020/03/30/000028320_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)