faq:2020:03:30:000028273_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pelaporan spt bagi wp dengan penghasilan dibawah ptkp bagaimana peraturan dan dasar hukumnya? Sebaiknya dijawab seperti apa ya?
Jawaban
untuk WP dengan penghasilan neto di bawah PTKP dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan PPh OP ada di Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 (jo. PMK 9/PMK.03/2018 namun pasal 18 tidak diubah). Silakan ajukan Wajib Pajak Non Efektif agar dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan PPh OP. Namun jika tetap ingin melapor SPT silakan gunakan formulir yang tersedia, jika tidak bekerja dan tidak ada penghasilan sama sekali boleh pake 1770 SS tapi kalau ada pekerjaan, silakan disesuaikan dengan jenis SPTnya.
ARIO BIMO PRANOTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/03/30/000028273_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion