faq:2020:03:30:000028245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo kasusnya istrinya bekerja, dari satu pemberi kerja tp bukan pegawai tetap punya bbrp bukti potong tidak final.
Jawaban
sesuai per-19/2014 bagian lampiran, disebutkan bahwa penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh isteri sbg karyawati dari satu pemberi kerja yg dipotong pph pasal 21 dst. Jadi, ttp masuk ke spt induk nya yaa. Ga masuk ke penghasilan final.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/03/30/000028245_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion