User Tools

Site Tools


faq:2020:02:11:000027758_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bukti potong A1 tahun pajak 2019, sudah dibuat dan dilaporkan di espt masa desember pph 21 tapi tgl bkti potongnya salah tertulis 2018, harus dibetulkan gak ?


Jawaban

iya karena spt harus disampaikan dengan benar lengkap dan jelas, dan bupot merupakan bagian dari spt sehingga kalau ada salah harus dibetulkan. dan menurut PER 14/2013, tgl bukti potong diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua, dengan format penulisan dd - mm - yyyy

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A O T W
B G R T T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q X P G P
 
faq/2020/02/11/000027758_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)