faq:2020:02:11:000027758_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bukti potong A1 tahun pajak 2019, sudah dibuat dan dilaporkan di espt masa desember pph 21 tapi tgl bkti potongnya salah tertulis 2018, harus dibetulkan gak ?
Jawaban
iya karena spt harus disampaikan dengan benar lengkap dan jelas, dan bupot merupakan bagian dari spt sehingga kalau ada salah harus dibetulkan. dan menurut PER 14/2013, tgl bukti potong diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua, dengan format penulisan dd - mm - yyyy
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/02/11/000027758_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion