faq:2020:02:05:000027699_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
firma, yang terdiri dr op yg menjalankan pekerjaan bebas sblmnya, udh terlanjur pakai pp 23 gimana ?
Jawaban
kalau memang menurut pmk 99 tahun 2018 dia firma yg tidak boleh menggunakan pp 23, jd dia harus membetulkan yg seharusnya pakai tarif umum yg sblmnya pakai pp 23
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/02/05/000027699_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion