faq:2020:01:06:000041128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min mau tanya kalau service mobil ke dealer, kendaraan perusahaan, wajib potong pajak pph 23? Kalau pihak bengkel menolak bagaimana? Alasan sistem pajaknya bukan potong lgs saat bayar tp reimburse? Mas/Mba ini bagaimana ya ?
Jawaban
Sesuai ketentuan, kalau badan, transaksi dengan badan yg menyerahkan jasa, yang mana jasa tsb masuk dalam salah satu jasa di PMK 141/2015, maka pihak yg membayarkan penghasilan wajib memotong PPh pasal 23. Nah terkait mekanisme reimburse yg dimaksud WP ini gimana ya? Aku kurang nangkep. Kalau misalkan memang pihak yg menyerahkan jasa ga mau dipotong, itu tergantung nanti kesepakatan antara mereka yg bertransaksi, apakah kesepakatannya PPh 23 tsb ditanggung/'dibayari' pihak yg seharusnya memoto
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/01/06/000041128_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion