faq:2019:11:07:000027241_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah boleh membuat FP di Nov sedangkan penyerahan terjadi di Okt?
Jawaban
Menjadi FP telat dibuat, sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP 2% DPP
WAHYU PEBRIANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2019/11/07/000027241_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion