faq:2019:11:06:000027235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau omzet WP sudah >4,8M, tapi dikukuhkan PKP nya baru berbulan-bulan berikutnya, untuk sebelum PKP yang telah melebihi 4,8 harus bayar ppn ga ?
Jawaban
(pasal 5 PMK-197/PMK.03/2013)
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2019/11/06/000027235_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion