User Tools

Site Tools


faq:2019:11:06:000027235_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau omzet WP sudah >4,8M, tapi dikukuhkan PKP nya baru berbulan-bulan berikutnya, untuk sebelum PKP yang telah melebihi 4,8 harus bayar ppn ga ?


Jawaban

(pasal 5 PMK-197/PMK.03/2013)

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R X U F
J D O X G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ M D Y B
 
faq/2019/11/06/000027235_1234.txt · Last modified: (external edit)