faq:2019:11:06:000027233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembatalan kontrak menyebabkan adanya sanksi yang dikenakan, apakah dikenakah pph ppn atas sanksi tersebut.
Jawaban
tergantung pembukuannya, selama itu menambah penghasilan atas jasa di pembukuan, tetap menjadi bagian dpp pemotongannya demikian sebaliknya kalo dipisah pengakuannya
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2019/11/06/000027233_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion