faq:2019:09:20:000026952_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana aspek pajak atas take over rumah dari A ke B baik untuk PPh (developer) maupun untuk ppjbnya
Jawaban
pada saat take over dari A ke B, (misal nilai berkurang), atas PPjb A ke B pihak A akan bayar PPh final dan akan tetap dikenakan PPh final sesuai dengan nilai take over. Untuk developer sudah dikenakan sekali PPh final , misal dari developer ke pihak A. jangn lupa notaris/ppat harus menyampaikan laporan perubahan ppjb.
YAN FELIX MANURUNG
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2019/09/20/000026952_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion