User Tools

Site Tools


faq:2019:09:20:000026952_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana aspek pajak atas take over rumah dari A ke B baik untuk PPh (developer) maupun untuk ppjbnya


Jawaban

pada saat take over dari A ke B, (misal nilai berkurang), atas PPjb A ke B pihak A akan bayar PPh final dan akan tetap dikenakan PPh final sesuai dengan nilai take over. Untuk developer sudah dikenakan sekali PPh final , misal dari developer ke pihak A. jangn lupa notaris/ppat harus menyampaikan laporan perubahan ppjb.

YAN FELIX MANURUNG

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S B U I R
V C​ I L G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W J R P​ G
 
faq/2019/09/20/000026952_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1