faq:2019:08:27:000026885_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penghitungan kelebihan pembayaran pajak
Jawaban
Pasal 5 PMK-244/PMK.03/2015: (1) hrs diperhitungkan terlebih dahulu dng Utang Pajak dan (2) pajak yg akan terutang atas permohonan WP
MARINA SITINJAK
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2019/08/27/000026885_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion