User Tools

Site Tools


faq:2019:08:27:000026885_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penghitungan kelebihan pembayaran pajak


Jawaban

Pasal 5 PMK-244/PMK.03/2015: (1) hrs diperhitungkan terlebih dahulu dng Utang Pajak dan (2) pajak yg akan terutang atas permohonan WP

MARINA SITINJAK

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G U N R
O E R W U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X A Q G G
 
faq/2019/08/27/000026885_1234.txt · Last modified: (external edit)