User Tools

Site Tools


faq:2019:05:28:000026394_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SKB PPN barang strategis (PMK 268/PMK.03/2015) terdapat kesalahan nilai. Diajukan senilai 2000 unit ternyata realisasinya 1000. apa yang harus dilakukan?


Jawaban

seharusnya tidak ada kesalahan pengajuan karena didukung dokumen2 sepertii BL, kontrak pembelian dll. Di pasal 7diatur mengenai pembatalan atau pengajuan SKB baru, namun hal ini lebih kepada kesalahan penerbitan oleh KPP. Atas hal ini silakan ke KPP

YAN FELIX MANURUNG

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F V K Z
F E J J Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B F᠎ H X L
 
faq/2019/05/28/000026394_1234.txt · Last modified: (external edit)