faq:2019:05:28:000026394_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SKB PPN barang strategis (PMK 268/PMK.03/2015) terdapat kesalahan nilai. Diajukan senilai 2000 unit ternyata realisasinya 1000. apa yang harus dilakukan?
Jawaban
seharusnya tidak ada kesalahan pengajuan karena didukung dokumen2 sepertii BL, kontrak pembelian dll. Di pasal 7diatur mengenai pembatalan atau pengajuan SKB baru, namun hal ini lebih kepada kesalahan penerbitan oleh KPP. Atas hal ini silakan ke KPP
YAN FELIX MANURUNG
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2019/05/28/000026394_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion