faq:2019:04:08:000025919_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT masa PPN di periksa kemudian dikoreksi pembayaran PPN JLN, bisa diapakan setelah dikoreksi itu?
Jawaban
–
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2019/04/08/000025919_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion