User Tools

Site Tools


faq:2019:03:25:000025770_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

STP yang telat dibayar bisa dikenakan denda/bunga terlambat lagi tidak?


Jawaban

tidak,, yang ada adalah biaya penagihan aktif, seperti biaya penerbitan surat paksa,dll

MOHAMMAD RUHIYAT ZAELANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F O H O᠎ A
E Y N U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X​ K O B V
 
faq/2019/03/25/000025770_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 by 127.0.0.1