faq:2019:03:25:000025770_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
STP yang telat dibayar bisa dikenakan denda/bunga terlambat lagi tidak?
Jawaban
tidak,, yang ada adalah biaya penagihan aktif, seperti biaya penerbitan surat paksa,dll
MOHAMMAD RUHIYAT ZAELANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2019/03/25/000025770_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 by 127.0.0.1
Discussion