faq:2019:02:20:000025201_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemajakan ph atas pengalihan T/B di LN
Jawaban
berdasarkan P3B. jika ada pemajakan di LN, dpt mjd kredit PPh 24 sesuai 164/KMK.03/2002.
MARINA SITINJAK
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2019/02/20/000025201_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion