faq:2019:02:14:000025088_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan beli batu bara dari Badan lainnya. Apakah dipungut PPh pasal 22?
Jawaban
PMK-34/PMK.010/2017, Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
YAN FELIX MANURUNG
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2019/02/14/000025088_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion