User Tools

Site Tools


faq:2019:02:13:000025082_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pendaftaran NPWP Orang pribadi bisa dikuasakan atau tidak ?


Jawaban

Tidak bisa sesuai dengan PMK 229PMK.03/2014 YAN FELIX MANURUNG </WRAP> ==== Dasar Hukum ==== == ==

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email

Nothing found

== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *

————————————————————————————————————

! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !

  • Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
  • Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
  • Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
    1. Melalui KPP terdaftar, atau
    2. Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Terima kasih.

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak

(*Xxxx)

++

B​ T​ O N P
S I R C᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O F V J T
 
faq/2019/02/13/000025082_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 by 127.0.0.1