User Tools

Site Tools


faq:2019:02:11:000025001_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bukti potong untuk pemotongan PP 23 perlu dibuat gak?


Jawaban

PMK 99 Pasal 4 ayat 10 Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O B K​ C P
A Q W M V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T X K M B
 
faq/2019/02/11/000025001_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1