faq:2019:02:11:000025001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bukti potong untuk pemotongan PP 23 perlu dibuat gak?
Jawaban
PMK 99 Pasal 4 ayat 10 Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2019/02/11/000025001_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion