faq:2019:01:30:000024791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 26 atas penjualan saham oleh WPLN kpd WPLN
Jawaban
Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999)
MARINA SITINJAK
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2019/01/30/000024791_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion