User Tools

Site Tools


faq:2019:01:05:000041110_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak kalo aturan PMK 231/2019 pasal 18 ayat 1 e, yg termasuk perusahaan telekomunikasi dalam aturan tersebut hanya telkom atau perusahaan penyedia jasa internet termasuk dalam pengertian perusahaan telekomunikasi? ini berarti perusahaan telekomunikasinya yang bikin faktur kan ya?


Jawaban

Kalau pengertian perusahaan telekomunikasi nya ga diatur lebih lanjut ya bil, balikin lagi ke WP nya, atau bisa penegasan KPP, Terkait dngn pembuatan FP, yg menerbitkan FP pastinya pihak yg menyerahkan ya, dengan kode FP 01 atau 02 yg menerbitkan tetep pihak jasa telekomunikasi nya. Cuma bedanya kalau dipungut instansi pemerintah kodenya 02

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U J K᠎ I F
K H F O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Z J​ R R
 
faq/2019/01/05/000041110_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)