User Tools

Site Tools


faq:2018:09:20:000023448_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bc terbitkan nota pembetulan….dapat dikreditkan PPNnya?


Jawaban

iya dapat, dengan menggunakan menu ubah dokumen lain pajak masukan

HARIANTO GHANY RAKHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R᠎ I P​ D
C T M Y Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S H G A H
 
faq/2018/09/20/000023448_1234.txt · Last modified: (external edit)