faq:2018:09:20:000023448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bc terbitkan nota pembetulan….dapat dikreditkan PPNnya?
Jawaban
iya dapat, dengan menggunakan menu ubah dokumen lain pajak masukan
HARIANTO GHANY RAKHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2018/09/20/000023448_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion