faq:2017:11:02:000008989_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika PKP nekad tidak memungut PPN saat transaksi karena belum punya sertfkt digital, lalu baru akan memungut saat nanti punya, misal 2 bulan setelah transaksi, bagaimana?
Jawaban
–
ZULFINA ARIESTYANANDA PANATAGAMI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/11/02/000008989_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion