User Tools

Site Tools


faq:2017:11:02:000008989_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika PKP nekad tidak memungut PPN saat transaksi karena belum punya sertfkt digital, lalu baru akan memungut saat nanti punya, misal 2 bulan setelah transaksi, bagaimana?


Jawaban

ZULFINA ARIESTYANANDA PANATAGAMI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K P M X
Q᠎ Y K U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A O J P
 
faq/2017/11/02/000008989_1234.txt · Last modified: (external edit)