faq:2017:09:28:000008163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika semula mau beli apartemen jenis A, sudah dibayar lunas PPN, lalu ingin ganti jadi yang jenis B dengan harga beda, apakah boleh diretur lalu terbitkan Fp baru?
Jawaban
–
ZULFINA ARIESTYANANDA PANATAGAMI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/09/28/000008163_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:29 (external edit)
Discussion