faq:2017:09:18:000007758_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan SPT lebih bayar yang suah dikompensasi, apakah harus pembetulan beruntun kalau ada yang belum dilakukan pemotongan?
Jawaban
–
AULIA RAHIMI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/09/18/000007758_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion