User Tools

Site Tools


faq:2017:09:11:000007371_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika karyawan punya penghasilan sampingan yang omsetnya >4,8 per tahun, apakah menjadi wajib PKP?


Jawaban

ZULFINA ARIESTYANANDA PANATAGAMI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D​ J A Q
G Q S B E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K A E T G
 
faq/2017/09/11/000007371_1234.txt · Last modified: (external edit)