faq:2017:08:14:000006320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada kelebihan setor dari yang terutang di SPT Masa PPN, apakah WP wajib pembetulan (mengisi bagian IIB pajak disetor dmuka ms pajak sama) atau Pbk?
Jawaban
–
ZULFINA ARIESTYANANDA PANATAGAMI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/08/14/000006320_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:29 (external edit)
Discussion