faq:2017:07:21:000005048_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
DPP PPh pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja jika penerima jasa membayarkan semua (termasuk gaji pegawai, transport, dll) ke penyedia jasa
Jawaban
–
ZULFINA ARIESTYANANDA PANATAGAMI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/07/21/000005048_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:29 (external edit)
Discussion