faq:2017:07:14:000004641_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP ikut TA tapi masih ada PPh sewa yang sudah dipotong tapi belum dilapor, tetep disetor?
Jawaban
Bisa tapi sebaiknya konfirmasi KPP juga
EVAN GESMON
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/07/14/000004641_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion