User Tools

Site Tools


faq:2017:07:13:000004495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bila PPh 23 telah dipotong dan dilaporkan, lalu disadari bahwa itu transaksi tsb seharusnya tidak terutang, yang harus dilakukan Pbk dulu lalu pembetulan atau sebaliknya?


Jawaban

Silahkan pihak yang dipotong mengajukan pengembalian pajak yg tidak terutang

ROHIMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E T B​ B
W P X B K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I R J Y W
 
faq/2017/07/13/000004495_1234.txt · Last modified: (external edit)