faq:2017:07:13:000004495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bila PPh 23 telah dipotong dan dilaporkan, lalu disadari bahwa itu transaksi tsb seharusnya tidak terutang, yang harus dilakukan Pbk dulu lalu pembetulan atau sebaliknya?
Jawaban
Silahkan pihak yang dipotong mengajukan pengembalian pajak yg tidak terutang
ROHIMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/07/13/000004495_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion