faq:2017:07:04:000003741_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN pada saat pembelian bahan2 bangunan apakah termasuk biaya dalam KMS?
Jawaban
Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun bangunan tersebut. (angka 2.3 SE-70/PJ/2010)
ABRIAN ARDEDES
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/07/04/000003741_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion