User Tools

Site Tools


faq:2017:07:04:000003741_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN pada saat pembelian bahan2 bangunan apakah termasuk biaya dalam KMS?


Jawaban

Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun bangunan tersebut. (angka 2.3 SE-70/PJ/2010)

ABRIAN ARDEDES

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F O Q U F
X U Y X K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F G V B
 
faq/2017/07/04/000003741_1234.txt · Last modified: (external edit)