faq:2017:07:03:000003618_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh pasal 21 bagi pegawai yang meninggal dunia
Jawaban
Pasal 14 (6) PER-16/2016 Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap hanya meliputi bagian tahun pajak maka perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.
RANDY SUQIH LAMBOK
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/07/03/000003618_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion