faq:2017:06:13:000001988_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah saat meminta Sertifikat Elektronik baru harus melakukan pencabutan sertifikat elektronik?
Jawaban
Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, PKP diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru. Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru tersebut dinyatakan berakhir. Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik baru mengikuti syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam PER-28/PJ/2015.
RANDY SUQIH LAMBOK
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/06/13/000001988_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:29 by 127.0.0.1
Discussion