User Tools

Site Tools


faq:2017:06:13:000001988_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah saat meminta Sertifikat Elektronik baru harus melakukan pencabutan sertifikat elektronik?


Jawaban

Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, PKP diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru. Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru tersebut dinyatakan berakhir. Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik baru mengikuti syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam PER-28/PJ/2015.

RANDY SUQIH LAMBOK

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y O B G E
V Y K V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O G᠎ N G
 
faq/2017/06/13/000001988_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:29 by 127.0.0.1