faq:2017:06:13:000001943_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP belum menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Jawaban
Dalam hal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal tanda terima Surat Pemyataan Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan yang dikirim ke WP, Wajib Pajak atau kuasa dapat mengambil secara langsung Surat Keterangan dimaksud ke KPP Wajib Pajak Terdaftar.
RANDY SUQIH LAMBOK
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/06/13/000001943_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:29 by 127.0.0.1
Discussion