User Tools

Site Tools


faq:2017:06:13:000001893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pemungutan PPh pasal 22 industri farmasi


Jawaban

Pemungutan dilakukan atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri (Pasal 1 ayat (1) huruf f PMK-107/PMK.010/2015) Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali. (Pasal 2 PER-06/PJ/2013)

RANDY SUQIH LAMBOK

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L J P L
C O G A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Q N N Y
 
faq/2017/06/13/000001893_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:29 by 127.0.0.1