faq:2017:06:13:000001893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemungutan PPh pasal 22 industri farmasi
Jawaban
Pemungutan dilakukan atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri (Pasal 1 ayat (1) huruf f PMK-107/PMK.010/2015) Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali. (Pasal 2 PER-06/PJ/2013)
RANDY SUQIH LAMBOK
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/06/13/000001893_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:29 by 127.0.0.1
Discussion