faq:2017:06:12:000001644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dapat dilakukan tanpa SKB?
Jawaban
Dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya telah dipungut, PPN atau PPN dan PPnBM tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
RANDY SUQIH LAMBOK
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/06/12/000001644_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion