faq:2017:06:09:000001590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengembalian modal pemegang saham saat pembubaran perusahaan, apakah obyek pajak?
Jawaban
jika pengembaliannya melebihi jumlah modal disetor, maka masuk kategori dividen sesuai penjelasan pasal 4(1) huruf g
RIZKA AMELIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/06/09/000001590_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:29 (external edit)
Discussion