User Tools

Site Tools


faq:2017:06:06:000000373_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bayar pph 4(2) tepat waktu, tidak perlu lapor SPT kan, ternyata ada kurang bayar, dibayarkan lg kekurangannya setelah lewat JT, perlu pembetulan SPT atau bgmn? tetap kena sanksi?


Jawaban

NUR RAHMAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K᠎ N K K
Q I​ G C C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B E P G I
 
faq/2017/06/06/000000373_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1