faq:2017:06:06:000000373_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bayar pph 4(2) tepat waktu, tidak perlu lapor SPT kan, ternyata ada kurang bayar, dibayarkan lg kekurangannya setelah lewat JT, perlu pembetulan SPT atau bgmn? tetap kena sanksi?
Jawaban
–
NUR RAHMAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/06/06/000000373_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion