faq:2017:06:06:000000362_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ikut TA yang sudah memperoleh SKB PPHTB tetapi terlanjur bayar PPhnya apakah bisa diminta kembali?
Jawaban
Bisa dengan mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
ABRIAN ARDEDES
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/06/06/000000362_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion