faq:2017:06:05:000001524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
karyawan status SPLN, dipot PPh 26, kemudian jadi SPDN dipotong 21. Apakah hrs pembetulan SPT 21? bgmn dr sisi karyawannya?
Jawaban
pemberi kerja tidak perlu pembetulan PPh 21 Karyawan : PPh 26 tsb jadi kredit pajak di SPT tahunan
RIZKA AMELIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/06/05/000001524_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:29 (external edit)
Discussion