faq:2017:06:05:000000074_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pm sudah dikreditkan, kemudian pembeli dapat surat dari kpp untuk membetulkan spt ybs karena fp nya fiktif. gimana?
Jawaban
kemungkinan kpp menilai fp nya tidak memenuhi persyaratan material. penjelasan lebih lanjut atas material tidaknya fp tsb, ke kpp
AGUST HENDRA SILABAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/06/05/000000074_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:29 (external edit)
Discussion