faq:2017:06:05:000000019_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PPh 23 (jasa angkutan) boleh tidak kalau pembnri jasa dikasih pembayaran full dulu, setelah bukpot diterbitkan baru pemberi jasa bayar ke klien senilai PPH 23 nya?
Jawaban
–
ROHIMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2017/06/05/000000019_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:29 (external edit)
Discussion