User Tools

Site Tools


faq:2017:06:05:000000019_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk PPh 23 (jasa angkutan) boleh tidak kalau pembnri jasa dikasih pembayaran full dulu, setelah bukpot diterbitkan baru pemberi jasa bayar ke klien senilai PPH 23 nya?


Jawaban

ROHIMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U I V​ M P
M D​ O B X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N O G V W
 
faq/2017/06/05/000000019_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:29 (external edit)