User Tools

Site Tools


faq:2004:01:01:000028440_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait insentif pph 21 di pmk 23 tahun 2000, itu untuk pph yang ditanggung perusahaan atau pajak yang dibayar sendiri (tetap perusahaan yg memotong)?


Jawaban

Pada dasarnya, perusahaan tetap memperhitungkan berapa besaran PPh karyawan yang seharusnys dipotong. Tapi, si PPh ini stausnya ditanggung pemerintah. Nah, karena 'ditanggung oleh pemerintah', makanya perusahaan diminta mengembalikan PPh tsb ke karyawan. Bentuknya bisa cash atau transfer. Karena kata tunai di sini ga harus diartikan cash alias lembaran rupiah. Mekanismenya ada di lampiran PMK nya

ZULFA HANNA MAS`UDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P C P I S
T P K R V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H L I T C
 
faq/2004/01/01/000028440_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)