faq:2004:01:01:000028440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait insentif pph 21 di pmk 23 tahun 2000, itu untuk pph yang ditanggung perusahaan atau pajak yang dibayar sendiri (tetap perusahaan yg memotong)?
Jawaban
Pada dasarnya, perusahaan tetap memperhitungkan berapa besaran PPh karyawan yang seharusnys dipotong. Tapi, si PPh ini stausnya ditanggung pemerintah. Nah, karena 'ditanggung oleh pemerintah', makanya perusahaan diminta mengembalikan PPh tsb ke karyawan. Bentuknya bisa cash atau transfer. Karena kata tunai di sini ga harus diartikan cash alias lembaran rupiah. Mekanismenya ada di lampiran PMK nya
ZULFA HANNA MAS`UDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2004/01/01/000028440_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion