User Tools

Site Tools


dataset

Dataset

FilenameTranscriptionVerify
memang kosong ya Bu ya, untuk nama penjualnya ya?
Iya.
Sebenarnya ada pernah coba
untuk menyimput secara manual, Bu?
Belum, karena belum pernah.
Karena selama ini kita kan
selalu tarik data ya, kalau impor mah ya.
Oh, baik.
Ini ditambahin dokumennya, gitu.
Ini untuk PIB-nya
memang dari
sananya memang kosong ya, Bu ya?
Iya.
Seharusnya datanya tidak kosong
atau bagaimana Bu, kalau untuk PIB-nya sendiri?
Untuk nomor dokumennya tidak ya, hanya namanya saja yang sudah diedit.
Tapi kan untuk nomor dokumennya, tadi diadakan itu ditambahin titik.
Itu masalah nggak Bu nanti ketika saya tarik data ya?
Untuk nomor dokumennya ya Bu yang diadakan untuk menambahkan titik ya?
Kalau di ini posisinya hanya nama penjualnya yang kosong ya Bu ya?
Tapi kalau di PIB-nya tidak ya sebenarnya ya?
Jadi ada masalah PIB-nya ya?
Hanya saja penyimputannya ya begitu ya?
Iya.
Saya coba cek dulu ya Bu ya, ini apakah memang untuk...
terkait dengan penyimputan secara manualnya, apakah memang bisa seperti itu?
Saya cek terlebih dahulu, mau nunggu sebentar, Ibu, ya.
Ya, penumpang PIB-nya, Bu, enggak?
Kalau itu saya coba cek dulu, Bu.
Nanti kalau memang saya bisa pandu untuk terkait dengan penyimputan secara manual,
saya akan sampaikan kemudian, ya, Bu, ya.
Ya.
Baik, mau nunggu sebentar, Ibu.
Kerimpahannya dengan Nero, selamat pagi.
Halo, selamat pagi pak.
Baik, kesempatan dengan data cekap makanan tersanggung?
Saya Hongki.
Nah, bapak Hongki, silakan bapak Hongki bisa dibantu.
Ini saya sedang bantu klien saya, pak, untuk bikin NPWP warga negara China, pak.
Baik.
Nah, ini sudah sampai di bagian masukkan data ekonomi.
Baik.
Nah, itu sudah ditulis pegawai swasta, cuman nggak bisa di-click lanjut ya, pak.
Itu kenapa ya, pak?
Sudah dituliskan pegawai swasta ya, tapi tidak bisa lanjut.
Baik.
Untuk datanya apakah sudah sesuai dengan data kitas atau kitabnya Bapak Hongki?
Sudah, kitas.
Sudah sesuai juga ya? Jadi di kitas itu juga pegawai swasta ya?
Iya, betul.
Baik. Kalau ditampilkan Bapak sekarang, tidak bisa selanjutnya, tombolnya abu-abu atau seperti apa?
Abu-abu, Pak.
Abu-abu ya?
Baik, kalau gitu mungkin ada kenalahan yang mau disampaikan sebelum kami pastikan?
Itu saja sih, Pak.
Baik, kalau gitu coba kami pastikan dulu Bapak Hongki, ditunggu sebentar ya.
Ya, ya.
Baik, Bapak Hongki, terima kasih sudah menunggu.
Bapak Hongki, di sini sudah di menu
masukkan data ekonomi wajib pajak, ya?
Iya, betul. Sudah di yang tampilan
tabel, ya, harusnya, ya? Betul, betul.
Di dalam yang Bapak tambahkan tadi
sebagai pegawai swasta, itu
ada kolom edit atau tidak, Bapak, di bagian
aksi? Ada.
Ada? Coba Bapak klik dulu. Nanti
harusnya di situ ada
box kecil yang
tulisannya, kalau nggak salah, ini.
KLU Utama.
Benar, Bapak.
Iya.
Coba di-edit, nanti ada kolom kotak kecil, coba di-centang dulu, nanti harusnya udah bisa lanjut.
Oh, coba Pak, coba-coba ya.
Ya, boleh, dicoba dulu aja.
Oh, di samping kotak, di samping kotak ini ya Pak?
Iya, betul Pak, coba di-centang, harusnya nanti Pak sudah bisa lanjut.
Kalau kotak gedenya itu isinya apa Pak?
Boleh, silakan. Kalau untuk datanya bisa disesuaikan dengan keadaan wajib pajaknya atau sesuai kitasnya?
Oh iya, benar. Bisa juga.
Udah bisa ya?
Iya, iya.
Baik, terima kasih informasinya. Terima kasih Bapak Hongki.
Sudah, sudah.
Baik, kalau gitu terima kasih Bapak.
Terima kasih.
Selamat pagi.
Selamat pagi.
Selamat pagi.
Ya.
Selamat pagi
Karena apa Ibu maksudnya?
Melalui kam login gitu.
Sebelumnya Ibu sudah punya akun DJP Online belum Ibu?
Sudah.
Sudah punya ya Ibu ya?
Iya.
Baik, kalau untuk akses kortes pertama kali, di login pertama kali ya Ibu ya,
ini sebenarnya kalau Ibu sudah punya akun DJP Online,
Ibu tinggal lakukan riset password saja,
nanti Ibu terlupa kata sandi,
kemudian nanti ID penggunanya silakan gunakan NPWP.
Yang 16 digit Ibu
Ya sudah Mbak
Kemudian kembaliannya bagaimana Ibu
Cuma pas lagi mau verifikasi email
Masuk-masuk
Emailnya ya maksudnya Ibu
Baik
Kalau melalui aktivasi
Akun wajib pajak sudah dicoba belum Ibu
Aktifasi akun wajib pajak
Sudah
Kemarin emailnya
Masuk
Itu harus sesuai dengan DJP
Emailnya
Seharusnya sesuai dengan yang terdaftar, Ibu.
Nah, jadi yang nggak masuk tuh, kemarin cepat masuk.
Cuma kan ada dua ya, verifikasi email sama nomor handphone.
Nah, itu dua-duanya kan harus verifikasi.
Ternyata salah satunya nggak masuk.
Kalau waktu itu emailnya masuk, cuma di yang HP-nya nggak masuk tetap nggak bisa juga.
Jadi memang harus dua-duanya verifikasi ya, Mbak?
Betul, dua-duanya ini seharusnya.
Maka nanti Ibu memasukkan email dan nomor handphone.
nomor handphonenya yang terdaftar ya Bu ya dan harus terverifikasi
berarti ini sendalanya keduanya tidak masuk begitu ya Bu ya
salah satunya sih Mbak
berarti yang nomor teleponnya tidak masuk
iya betul
sampai hari ini sudah dicoba kembali Bu
udah cuma belum masuk juga
itu harus ada pulsa kan ya atau gimana ya
iya kalau untuk yang nomor handphonenya ini seharusnya
untuk kode sertifikatnya kan nanti seharusnya tersedia
ya bu ya, karena nanti-nanti masukannya
tapi sebenarnya secara
ini sudah sesuai
semua ya bu ya, maksudnya seperti
nomornya sudah sesuai
kemudian emailnya pun
juga sudah ada ya bu ya
iya, lalu juga gak masuk
nah waktu itu
di hp-nya masuk, tapi di emailnya
gak masuk, gitu, satu-satunya gitu
baik, terima kasih
ya bu ya, nanti sebentar
iya
Baik Ibu Arief, terima kasih telah menunggu.
Dan Ibu, kalau berdasarkan informasi saat ini sebenarnya tidak ada kendala ya Bu untuk proses akses portasnya.
Nah disini pun sebenarnya untuk akses portas ini memang dilakukan oleh wajib kajian itu sendiri.
Jadi kami pun tidak bisa, ibaratnya tidak bisa melakukan, membantu untuk registrasinya.
Nah jadi, kalau untuk saat ini, ini kan berarti kendalanya saat ini emailnya tidak masuk ya Bu ya?
Untuk emailnya sendiri
Ini menggunakan alamat emailnya
Domainnya apa ibu?
Domainnya sebentar
Domainnya sih perusahaan kita
Oh berarti bukan domain umum
Domain umum
Iya
Ini kemungkinan
Kendalanya kalau saat ini
Tadi tidak terima emailnya
Atau mungkin nanti terimanya sangat
Terima kasih
lama ya Bu ya, domain yang berbeda itu
karena memang beberapa wajib
saja pun mengalami senjala ketika domainnya
bukan yang secara umum seperti Junyang atau
Yahoo, begitu itu
jadi untuk email tadi, mungkin
Ibu bisa lakukan perubahan data
tapi kalau untuk perubahan data
di domain ini
sebenarnya kan seharusnya dilakukan
untuk perubahan email ini kan
bisa dilakukan di kawasan saya Bu ya
tapi kalau misalnya
belum bisa, ini boleh Ibu coba
lakukan perubahan data ke KPP
oke
Kemudian nanti juga coba minta bantuan ke kantor pajaknya untuk registrasi akun Coretax-nya, Ibu.
Ya, kemarin sih sempat ada kondak KTP yang baik.
Mereka sih infonya katanya belum melaporkan SPT tahunan.
Kadang-kadang memang kita baru ya.
Terus kita juga baru dengan ada persyaratan itu untuk mengakses Coretax-nya ya.
Terus cuma dari mereka kemungkinan kendalanya infonya dari situ karena kita belum melaporkan SPT.
tahunan, tapi kan emang
karena kita baru buka 2024 kan ya mbak
dan ini emang pelaporan B2 kan belum jatuh
tempo, jadi
karena ada persyaratan seperti itu ya mbak
kalau secara persyaratan
untuk loginnya sebenarnya tidak ada ibu
karena pun ketika
ibu coba login kan disini
riset password pun tidak ada
persyaratan untuk melaporkan
iya betul
jadi sebenarnya tidak ada persyaratan
seperti itu, nanti boleh
dikongkir masukan ke satu
kalau saat ini memang sedang proses pelaporan
dan memang ini bukan untuk masuk ke Coretax
mungkin untuk administrasi bukti potongnya dan sebagainya
iya
iya
itu ibu ke KPP terdasarnya atau ke KPP lain ibu?
ke KPP terdasar
oh ke KPP terdasar ya ibu ya
oh baik
baik seperti itu
cuma memang
karena semen ini sih
enggak sih
karena ada beberapa yang
ada yang
Yang ini doang sih yang memang bisa akses gitu.
Dan emang yang sebelumnya yang bisa tuh gak perlu.
Yang ASKD juga sih maksudnya gitu.
Iya.
Makanya aku juga bingung pas lagi.
Persyaratannya kok kayak gitu gitu.
Sedangkan kan yang lainnya mah setahu saya gak ada persyaratan seperti itu gitu.
Oh baik. Ini kabinet mana berarti Bu?
Kosambi.
Oh kabinet pertama Kosambi ya Bu ya?
Iya.
Oh baik.
Berarti tetap harus ke sana ya?
Iya.
Saat ini kami sarankan coba lakukan perubahan data terlebih dahulu saja, Ibu.
Jadi perubahan data emailnya diubah.
Ketika sudah berhasil berubah emailnya, Ibu boleh coba tadi login kembali ke koneksnya.
Ini kan tadi berarti kalau perubahan data kan masih di kantor, di kantor macam itu ya.
Harus diperubah terlebih dahulu secara mandiri.
Nanti kalau benar-benar terkendala, Ibu langsung ke helpdesknya.
Oh, ke helpdesknya ya?
Iya.
Oke, jadi untuk itu aja.
BKP juga bisa lewat koneksnya kan ya?
Kalau PKP bisa Ibu
Malah sebenarnya cukup mudah ya Ibu ya
Kalau dari Coretax
Tinggal di inputkan saja
Oh iya ya baik baik
Oke deh Mbak coba nanti saya
Sending dulu ya Mbak ya
Silakan ya Mbak
Baik Ibu kalau begitu kami akhir ya Ibu ya
Terima kasih Ibu Arief
Selamat menghubungi klinik saja
Selamat pagi
Selamat beraktifitas kembali Ibu
Oke selamat pagi
Kring Pajak dengan Dito, selamat pagi
Selamat pagi
Saya dengan Claudia
Saya mau tanya
Kemarin itu kan saya lapor
SBT punya saya sendiri
Sama punya papa saya
Yang punya saya itu kan
Tinggal masukin apa
Pertama kali itu
Daftar apa namanya
Nama pemotong pajaknya
Maksudnya perusahaannya itu kan
Kemudian
Masukin jumlah
Terima kasih
PPh yang dipotong sama brutonya.
Nah itu kan langsung kalau usang isi harta dan lain sebagainya kan langsung keluar nihil.
Terus PPh yang dibayarkan 0 itu kan.
Kan lapor.
Nah yang punya papa saya ini kebetulan di tahun lalu itu beliaunya itu terjadi 2 tempat mas.
Jadi di bulan 1 sampai bulan 6 itu di PTA.
Terus bulan 7 sampai 12 di PTB.
Nah di PTA ini orangnya ini kan sekalian pensiun.
Jadi itu kemarin saya lapor.
Pemotong pajaknya itu waktu daftar pemotong pajaknya itu saya masukin dua kan, dua perusahaan itu tadi, bener kan ya?
Terus kemudian saya masukin brutonya, akhirnya kurang bayar.
Nah memang infonya dari beliau itu ada kelebihan bayar dari perusahaannya yang ditransferkan ke rekeningnya, kemudian saya bayarkan.
Nah sudah saya kirimkan SPT-nya, tapi itu kok hasilnya itu nggak sama kayak punya saya yang nihil ya mas?
Yang punya Bapak saya kok statusnya kurang bayar ya?
Oh, baik Ibu Claudia.
Berarti Ibu juga sudah mengetahui bahwa nilai penghasilan memak PPh pasal 21 yang sudah dipotong dari PPA dan PTB
itu nilainya lebih kecil daripada PPh yang harusnya terhutang diinduk begitu, Bu, ya?
Kayaknya gitu, soalnya info dari Bapak saya ya, Mas, itu perusahaan yang mana itu bilang
nanti ini Pak, nanti kalau waktu lapor pajak itu akhirnya itu...
Jadi itu kurang bayar gitu
Makanya kayaknya
Papa saya itu ada lebihan bayar
Ditransferkan ke rekeningnya
Nah itu dibuat bayar kemarin itu
Tapi setelah saya kirim
Jadi kan saya bikin kode billing
Saya bayar lewat mobil banking
Setelah itu saya kirim
Setelah itu saya konfirmasi
Kalau sudah bayar
Masukin NTPN ya
NTPN itu
Kemudian muncul nominalnya
Sesuai kan 600 berapa gitu
Kemudian saya kirim SPT
Sudah sampai
Terima kasih
verifikasi, keluarlah laporannya
itu, statusnya itu kurang bayar
itu Bapak kok gimana ya
mas, soalnya saya suruh tanya
sama Bapak saya, kok yang
tahun-tahun sebelumnya kan beliau juga SPT-nya
sama kayak saya, hasilnya kan nihil
0 gitu, ini kok statusnya kurang bayar
gitu, padahal saya udah bayar gitu
baik-baik Ibu, jadi
begini Ibu, terkait dengan status
SPT itu kan ada kurang bayar, ada
lebih bayar, ada nihil Ibu ya
yang menentukan itu apakah
kurang bayar atau tidak begitu Ibu
Terima kasih
Jadi kurang bayar muncul apabila PTH yang terhutang dalam setahun, setelah perhitungannya, Bu, ya,
dan dikurangi dengan kredit pajak, kredit pajak itu bukti potong PTH 21, 22, dan sebagainya begitu, Bu.
Apabila nilainya lebih besar, PTH terhutang tersebut dibandingkan PTH yang dipotong sebagai kredit,
maka pasti akan kurang bayar, Bu, tidak masalah.
Pasti akan kurang bayar.
Nah, kalau yang nihil itu apabila dia PTH terhutang dalam setahun, dia dan kredit pajaknya itu sama, Bu, nilainya.
Contohnya tadi yang punya Ibu Claudia sendiri, Ibu, ya.
Nah, itu kondisi nihil.
Nah, jadi untuk kondisi yang tanya Ibu tadi, maka memang seperti itu, Bu.
Oh, berarti memang...
Pastinya pasti kurang bayar.
Soalnya kan kita takutnya itu, kita sudah bayar, tapi sama kantor pajaknya itu nanti dibacanya,
oh ini dia masih punya hutang, gitu mas takutnya.
Tidak, itu memang, itu namanya status SPT, Bu.
Oh, cuma statusnya doang ya, pasalkan kita tetap bayar ya.
Betul, nah jadi waktu Ibu sudah, ini sudah...
Terlapor SPT-nya itu bagaimana, Bu?
Sudah. Mau dicek, Tamas.
Bagaimana, Bu?
Sudah. Mau apa-apa di-intek.
Nah, jadi sepanjang ini sudah lapor, berarti kan, Ibu, artinya SPT kurang bayar tersebut sudah dibayarkan, Bu.
Karena kalau SPT kurang bayar, dia tidak akan terlapor kalau intek-inteknya belum di-input atau belum ada pembayaran, Bu.
Oh, berarti belum muncul hasilnya yang di-email itu, ya?
Biasanya kan setelah kirim SPT, terus kalau sudah verifikasi bisa dikirim lewat email atau SMS.
Kemudian kan hasilnya itu bisa dikirim lewat email, benar itu, Tamas?
Baik. Ibu Claudia, ini saatnya apakah sedang membuka untuk menu e-filing dari orang tua ibu?
Kayaknya susah soalnya ini harus sering kasih lewat email, kan?
Tadi nggak buka atau bisa dibantu, Tamas? Ini saya punya nomor MPL dari papa saya.
Ibu Claudia, kami memang bisa untuk melakukan pengajakan apakah sudah lapor atau belum,
namun yang meminta harus banyak-banyak persangkutan, ibu.
Karena ini kan memang data pribadi begitu, ibu, ya.
Nah, jadi mungkin begini, Ibu. Pertama kami sampaikan, Ibu nanti bisa cek dulu di menu e-filing dari orang tua BJP Online dari orang tua Ibu.
Nanti kan Ibu cek di menu, tadi kan ini untuk orang pribadi yang bekerja saja kan, Ibu ya? Bukan usaha begitu, Ibu ya?
Iya, nggak ada usaha.
Nah, ini berarti pakai menu e-filing. Nanti Ibu coba cek di menu RSIP SPT, Ibu.
Iya, itu sudah ada. Kan di email kan juga ada e-filing di penerimaan elektronik itu, kan?
Oh, itu terima maksudnya, Ibu?
Sudah
Oh baik, apabila sudah terima berarti sudah berhasil terlapor ya Bu, tidak masalah
Oh, soalnya kita kan nggak pernah ya Mas kurang bayar
Soalnya kan di statusnya itu jenis SPT-nya, eh jenis SPT, status SPT-nya itu kurang bayar
Sedangkan kita kan udah bayar gitu loh Mas, maksudnya kita kan orang awam nih, kita kan nggak tahu pajak nih
Oh baik, baik
Kita kan juga nggak pernah lebih bayar atau kurang bayar
Nah kebetulan yang punya empa-empa saya sama saya itu selalu status SPT-nya itu nihil
Sedangkan yang ini kan kurang bayar
Nah orangnya tuh tanya, lu kok udah bayar?
Udah ditransfer kok masih statusnya kurang bayar gitu.
Yaudah besok tak telfonin Kring Pajak aja.
Saya bilang gitu.
Jadi gak apa-apa ya.
Sudah muncul kok mas ini bukti penerimaan elektroniknya di emailnya beliau.
Nah sepanjang ini misalnya lapor dan dapatkan BPE-nya.
Artinya SPC kurang bayar tersebut sudah dibayarkan artinya Bu.
Oh berarti sudah ya.
Cuman statusnya doang itu untuk EPH-nya dia itu kurang bayar nominal statusnya gitu ya.
Tapi kan kita udah bayar kalau misalnya sudah muncul bukti penerimaannya ya Mas.
Betul, tidak masalah Ibu. Ibu tidak perlu khawatir karena memang seperti itu Ibu untuk ketentuannya.
Jadi kalau untuk yang PPh yang harus disetor sendirinya, lebih besar daripada kredit pajaknya,
maka itu artinya kurang bayar SPT-nya.
Kalau untuk yang nihil, biasanya kan memang ini dialami oleh karyawan, begitu ya Ibu ya?
Karyawan yang hanya satu pemeriksaan biasanya nihil, Ibu.
Yaitu dia bukti PPh terutama setahunnya, dia sama dengan yang sudah dipotong oleh kantornya, Ibu.
Oh iya, soalnya info dari kantornya juga gitu.
Jadi ini kayaknya Bapak nanti statusnya bakalan kurang bayar, Pak, gitu.
Tapi memang ada dana yang dikembalikan ke rekening Bapak saya.
Hmm, baik, Ibu.
Dan nominalnya pun hampir sama kayak yang saya kemarin bayarkan itu.
Oh, baik, baik, Ibu.
Itu.
Oh, tidak apa-apa, ya, Mas.
Kalau sudah keluar bukti penerimaan elektroniknya, berarti SPT Bapak saya tahun kemarin sudah terlapor, ya?
Betul.
Tadi Ibu sudah terima BPI-nya, sudah terlapor, Ibu.
Oh, ya, ya, oke, Mas.
Mas, mau tanya, EFIN bisa di sini atau gimana?
Boleh Bu, ini untuk EFIN Ibu pribadi itu bagaimana?
Ini ada teman saya, soalnya kan susah banget
nge-telepon Kring Pajak. Ini mau tanya EFIN-nya
lupa. Boleh dibantu namanya?
Ibu Claudia, untuk EFIN, itu bisa
Bu bantu dari Kring Pajak, namun sama
Bu, seperti yang tadi, EFIN
ataupun Bu, kita laporan STT, itu
memang yang mengajukan harus orang wajib pajak
urusan hukuman, dan yang
menelpon saat memasukkan
NTP di IVR
tadi, itu harus wajib pajak.
Betul, karena...
Oh, berarti ini telpon langsung berarti.
Seandainya kan Ibu masukkan NPWP Ibu sendiri, begitu ya Ibu ya?
Oh iya.
Jadi nanti saya akan sampaikan kepada wajib pajak bersangkutan,
sepanjang memang sudah pernah aktivasi, maka bisa nanti kami bantu Ibu.
Oh iya.
Nanti akan menanyakan beberapa data, yang pertama adalah NPWP-nya,
yang kedua nama lengkapnya,
yang ketiga alamat tempat tinggal yang terdaftar,
yang keempat alamat email yang terdaftar,
yang kelima nomor telepon yang terdaftar Ibu,
nomor telepon dan nomor handphone yang terdaftar, itu saja.
Oh iya, oke.
Tak telpon lagi ke Kring Pajaknya, Mas.
Baik, Ibu Claudia.
Baik, Ibu Claudia.
Terima kasih Bu telah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, selamat beraktivitas kembali Bu.
Terima kasih dengan Yaman, selamat pagi
Selamat pagi, Kak
Dengan Bapak siapa saya berbicara?
Dengan Hans
Bapak Hans, bencana saya bantu?
Kak, aku mau tanya
PT kami itu ada faktor 080
Untuk FN ya, Fakultas Jalan Masukan
Nah itu kan, kalau dulu di DJP itu
Atau di WI Faktor, itu kan
Begitu kita posting, pertanggung ini di Indokita
Tapi kan memang PPN-nya 0
Nah untuk Coretax, apakah dia tidak masuk?
Atau gimana kak ya? Karena di sini begitu saya mau kreditkan,
dia tulisannya beberapa faktur pajak masukan tidak dapat diupdate.
Silakan buka form untuk ngecek status.
Oke. Jadi sebelumnya untuk faktur pajaknya ini sudah masuk, Bapak, di daftar faktor-faktor masukan?
Sudah, sudah masuk di daftar pajak masukan.
Itu sudah dipilih tidak dikreditkan, Bapak?
Oh, bukannya dikreditkan ya, kak ya? Walaupun nanti nilainya 0.
Baik, untuk...
Tidak digreditkan atau digreditkan itu kan nanti mengacu ke pasal 9 ayat 8 berapa di undang-undang BPN
Salah satunya itu apabila memang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha itu kan bisa digreditkan
Namun apabila tidak ada maka tidak bisa digreditkan
Nah itu tergantung dari transaksi sebenarnya itu apakah memang memenuhi tadi pasal 9 ayat 8
Oh berarti sekarang yang saya tanyakan adalah kalau misalnya ya
faktur pajak 080 ini berarti pilihannya itu bukan dikreditkan faktor tapi tidak dikreditkan
pada umumnya tidak dikreditkan Bapak
karena kan
pada umumnya juga transaksi 08 ini memang yang mendapat fasilitas dibebaskan
betul, tapi kan seingat aku waktu dulu itu faktor atau infaktor kan
dia masih kita kreditkan kan, maksudnya masih kita posting doang kan
nah itu kita posting kan juga kita kreditkan
cuman kan di proof ya masuk over full forecast
0 saja nilainya
iya dia akan masuk ke induk
untuk nilainya sedangkan
kalau disini kan aku mau kreditkan gak bisa nih
berarti pilihannya cuma tidak kreditkan
baik berarti pada saat
bapak pilih kreditkan itu
muncul notifikasi tadi
iya betul
bisa diulangi lagi berapa notifikasi
beberapa faktor
masukkan
tidak dapat
di update
silakan buka form
untuk mengecek
Ini tuh mengetik status
Statusnya di situ sudah
Cricket Bapak?
Belum, masih approve
Masih approve ya Bapak?
Iya approve
Ini faktur pajak masa kapan?
Masa 2
Masa Februari
Baik, mohon menunggu sebentar ya Bapak
Bapak akan kami pastikan kembali di ketentuannya
Baik
Bapak Hans, terima kasih telah menunggu. Ini kita akan simulasikan Bapak untuk faktur pajak 0,80 ini memang tidak bisa memilih digreditkan Bapak.
Karena sebenarnya untuk nilai PP-nya sendiri kan memang 0 ya Bapak. Dan apabila Bapak memilihnya digreditkan itu kan akan masuk di B2.
Nah sementara untuk formulir B2 itu kan atas pajak masukan yang bisa digreditkan, yang ada nilainya.
Untuk 08 sendiri, karena memang nilainya 0, di desain aplikasinya ini memang bisanya memilih yang tidak dikreditkan, Bapak, agar masuknya ke B3.
Oke, pasti masuknya ke B3 dikreditkan ya, tapi untuk nilai DPP-nya atau nilai faktor-faktor itu termasuk ya?
Betul.
Oke, sudah dikreditkan, oke deh. Nanti aku coba.
Terus kan aku mau tanya untuk punya aku juga nih.
Baik.
Nah ini kan aku jadi ada jualan masing-masing, ada toko.
pokok emas, kan itu ada PZR-nya ya kan, terus aku ada bayar TCH omset nih setiap bulannya,
TCH omsetnya pake 01 kan, karena tempat tinggal sama tempat tokonya beda nih,
nah NPOP 01 maksudnya ya, nah terus di SPT tahunan saya nih, setahunan nih, tahunan 2012 yang mau lapor,
ini kan berarti kan masukin pederan butuh saya nih, untuk per bulan berapa,
terus menggunakan NPOP 01 saya, karena saya usaha di sana,
CSV Export
dataset.txt · Last modified: by jack